Rabu, 26 November 2008


Sekilas tentang Ekonomi Islam


Apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam ? Ekonomi Islam merupakan suatu upaya pemenuhan kebutuhan manusia dalam suatu kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi dan produksi) yang berpedoman kepada al-Qur’an dan Sunnah atau aktivitas ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai syariah dan sangat terikat dengan nilai-nilai Tauhid.

Kenapa harus Ekonomi Islam? Kalau kita bertanya enapa harus ekonomi Islam, maka kita akan kembali kepada pertanyaan yang sangat mendasar: “Untuk apa Islam datang?” Agama Islam datang untuk membimbing manusia dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Islam sebagai petunjuk dan pedoman untuk manusia. Islam memberikan petunjuk bagaimana caranya menjalani kehidupan dengan benar agar manusia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.


Aktivitas ekonomi adalah bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Islam tidak hanya mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia lainnyatidak kecuali persoalan-persoalan mu’amalah. Nah mu’amalah dalam pengertian khusus/spesifik adalah aktivitas-aktivitas ekonomi itu sendiri. Mu’amalah dalam pengertian luas akan mencakup masalah perkawinan, mawarits, politik dan lain-lain.

Timbul pertanyaan selanjutya. “Kenapa manusia harus ditunjuki dan dibimbing dalam masalah-masalah mu’amalah (khusus) atau masalah ekonomi?” Karena manusia terkadang tidak mampu menemukan suatu kebenaran yang hakiki, begitu juga dalam masalah ekonomi manusia terkadang tidak bisa menemukan kebenaran yang sebenarnya. Oleh karena itu kalau teori dan kebijakan ekonomi hanya bertumpu kepada akal pikiran manusia, maka teori dan kebijakan yang dibuat itupun kebenarannya relatif artinya bisa benar, bisa juga salah, kebijakan yang mereka buat bisa menguntungkan sepihak, tergantung siapa yang membuat kebijakan itu. Kebenaran dalam Islam bersifat win-win solution, semua pihak tidak ada yang dirugikan. Karena rujukannya al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an adalah Kalamullah dan kebenarannya Mutlak.
Hal yang harus dipahami bahwa syariah bersifat sangat fleksible, khususnya mu’amalah dalam pengertian khusus ini” Ekonomi Islam”. Sebuah Qaidah berkenaan dengan persoalan mu’amalah ini berbunyi:


“ Hukum asal dalam mu’amalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya”.

Ini merupakan rahmat Tuhan yang sangat besar sekali diberikan kepada umat manusia, dengan memberikan kebebasan bagi mereka untuk melakukan berbagai kreasi tentang jenis dan bentuk mu’amalah yang sesuai dengan tuntutan zaman, tempat dan kondisi mereka. Dalam hal ini syari’at Islam hanya memberikan kriteria, dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk suatu aktivitas ekonomi. Kriteria dan prinsip-prinsip umum ini pada garis besarnya memberikan manfaat bagi manusia dan tidak membawa mudharat bagi manusia lainnya.


Sekilas tentang Ekonomi Islam


Apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam ? Ekonomi Islam merupakan suatu upaya pemenuhan kebutuhan manusia dalam suatu kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi dan produksi) yang berpedoman kepada al-Qur’an dan Sunnah atau aktivitas ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai syariah dan sangat terikat dengan nilai-nilai Tauhid.

Kenapa harus Ekonomi Islam? Kalau kita bertanya enapa harus ekonomi Islam, maka kita akan kembali kepada pertanyaan yang sangat mendasar: “Untuk apa Islam datang?” Agama Islam datang untuk membimbing manusia dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Islam sebagai petunjuk dan pedoman untuk manusia. Islam memberikan petunjuk bagaimana caranya menjalani kehidupan dengan benar agar manusia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.


Aktivitas ekonomi adalah bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Islam tidak hanya mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia lainnyatidak kecuali persoalan-persoalan mu’amalah. Nah mu’amalah dalam pengertian khusus/spesifik adalah aktivitas-aktivitas ekonomi itu sendiri. Mu’amalah dalam pengertian luas akan mencakup masalah perkawinan, mawarits, politik dan lain-lain.

Timbul pertanyaan selanjutya. “Kenapa manusia harus ditunjuki dan dibimbing dalam masalah-masalah mu’amalah (khusus) atau masalah ekonomi?” Karena manusia terkadang tidak mampu menemukan suatu kebenaran yang hakiki, begitu juga dalam masalah ekonomi manusia terkadang tidak bisa menemukan kebenaran yang sebenarnya. Oleh karena itu kalau teori dan kebijakan ekonomi hanya bertumpu kepada akal pikiran manusia, maka teori dan kebijakan yang dibuat itupun kebenarannya relatif artinya bisa benar, bisa juga salah, kebijakan yang mereka buat bisa menguntungkan sepihak, tergantung siapa yang membuat kebijakan itu. Kebenaran dalam Islam bersifat win-win solution, semua pihak tidak ada yang dirugikan. Karena rujukannya al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an adalah Kalamullah dan kebenarannya Mutlak.
Hal yang harus dipahami bahwa syariah bersifat sangat fleksible, khususnya mu’amalah dalam pengertian khusus ini” Ekonomi Islam”. Sebuah Qaidah berkenaan dengan persoalan mu’amalah ini berbunyi:


“ Hukum asal dalam mu’amalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya”.

Ini merupakan rahmat Tuhan yang sangat besar sekali diberikan kepada umat manusia, dengan memberikan kebebasan bagi mereka untuk melakukan berbagai kreasi tentang jenis dan bentuk mu’amalah yang sesuai dengan tuntutan zaman, tempat dan kondisi mereka. Dalam hal ini syari’at Islam hanya memberikan kriteria, dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk suatu aktivitas ekonomi. Kriteria dan prinsip-prinsip umum ini pada garis besarnya memberikan manfaat bagi manusia dan tidak membawa mudharat bagi manusia lainnya.

Tidak ada komentar: